Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan samapai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuia dengan jamannya.
Kondisi dan
tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan
kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, daan semangat kebangsaan.
Kesemuannta itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945
tersebut oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga Negara Republik Indonesia. Nilai-nilai perjuangan bangsa terbukti keandalannya
dalam memecahkan masah dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai-nilai
itu telah menglami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Pengaruh globalisasi dapat menurunkan semangat
perjuangan bangsa hingga ke titik kritis.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga kemasyrakatan international, Negara maju
yang ikut mengatur politik, ekonomi, social budaya, pertahanan dan keamanan
global. Globalisasi juga ditandai oleh pesaatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi khususnya informasi, komunikasi dan transportasi.
Semangat
perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan
luar biasa dalam masa perjuangan fisik.
Landasan
Hukum
Pengertian
Landasan Hukum
Kata
landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak.
Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut
ditaati. Hukum atau aturan baku diatas tidak selalu dalm bentuk tertulis.
Landasan
hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak
dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatn
pendidikan.
Pendidikan
Menurut Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang
Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Ia mendasari semua
perundang-undangan yang ada yang muncul kemudian. Pasal-pasal yang bertalian
dengan pendidikan yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berbunyi:
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapt pengajaran. Dan ayat 2 berbunyi:
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 berbunyi: Pemerintah mengajukan
kebudayaan nasional Indonesia. Kebuyaan dan pendidikan adalah dua unsur yang
saling mendukung satu sama lain.
Undang-undang
RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara
peraturan perundang-undangan RI yang ppalin banyak membicarakan pendidikan
adlah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003. Pasal 1 ayat 1 berbunyi: Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembagkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasn, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Pasal 10
ayat (2), pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat (2), pasal 14 ayat (2), pasal 16
ayat (4), pasal (18) ayat (4), pasal 19 ayat (3), pasal 21 ayat (2), pasal 22
ayat (2), pasal 25 ayat (2), pasal 26 ayat (2), pasal 28 ayat (5), pasal 29
ayat (5), pasal 35 ayat (3), pasal 37 ayat (5) dan pasal 40 ayat (3).
Beberapa PP
tentang Pendidikan dan GBHN 1993.
Beberapa
Peraturan Pemeintah tentang pendidikan yang akan dibahas yaitu:
1. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
2. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
4. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan
teknologi serta seni.
Selain itu
juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung
jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
Rasional,
dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu
“memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD
1945.
Konsep
Demokrasi
KONSEP
DEMOKRASI
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban
bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica”
dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu
tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan
demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
DEMOKRASI
Dalam
penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang ada
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai
pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang
yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan
pada:
1. Nilai – nilai falsafah
pancasila atau pemerintahan
2. Transformasi nilai –
nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan konsekuensi dan
komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
·
Bentuk
Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi
dalam pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
- Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan
PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Bentuk
Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu yang
pertama ialah, formal democracy dan kedua, substansive democracy, yaitu
menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan. Formal democracy
menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat
dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara.
a)Sistem presidensial :
sistem ini
menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden
terpilih mendapatkan mandate secara langsung dari rakyat. Dalam system ini
kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden. Oleh karena itu
presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden
sebagai penguasa sekaligus menjadi kepala Negara. Presiden sebagai penguasa
sekaligus sebagai symbol kepemimpinan Negara. Sistem seperti ini di sebagaimana
diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia.
b)Sistem parlementer : Sistem ini menerapkan model
yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif adalah
berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara adalah berada
pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada di
tangan seorang presiden misalnya di India.
Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di
atas terdapat beberapa system demokrasi
yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
Demokrasi Perwakilan Liberal.
Prinsip
demokrasi ini didasarkan pada filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah mahluk
individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system dalam system demokrasi ini
kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
Pada dasarnya
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya
bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban
dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan
kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan
dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta
didik.
Dalam rangka proses
internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan
untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman
pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan. Bela
negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta
kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :Ø Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.Ø Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
HAM
Hak asasi
Manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak
ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. HAM juga telah disetujui oleh
Redolusi Majelis Umum PBB Nomor 217 A (III) pada tanggal 10 Desember 1948 dalam
mukadimah deklarasi Universal.
Dalam
kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM
yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di
atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu
hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi
dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat
dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil
dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan
keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan
oposisi.
5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan
kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Contoh kasus
pelanggaran HAM
Penembakan Cebongan
Pada Selasa, 19 Maret 2013, pukul 02.30 terjadi
pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap seorang sersan
satu Kopassus Kandang
Menjangan Kartasura bernama Heru Santosa di tempat hiburan Hugo's Cafe di Jalan
Adisucipto, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Heru
Santosa tewas dalam pengeroyokan tersebut.
Keributan itu sendiri terjadi antara salah seorang
pelaku dengan teman-temannya tak lama setelah Heru beserta rekan rekannya sesama
anggota Kopassus bernama Alen tiba di tempat hiburan tersebut sekitar pukul
02.20 WIB. Awalnya, Heru beserta rekannya didatangi oleh seseorang bernama Diki
bersama sekitar tujuh temannya. Mereka bertanya asal daerah korban. Heru
menjawab bahwa dirinya adalah anggota Kopassus. Setelah itu, tiba-tiba terjadi
keributan antara Heru dengan kelompok Diki.
Perkelahian awalnya terjadi di halaman cafe, namun
karena tak kunjung selesai, keributan kembali terjadi di dalam kafe. Beberapa
orang sempat berupaya melerai. Akan tetapi, Heru tetap dikeroyok dan tewas
setelah ditikam dengan pecahan botol di bagian dadanya. Setelah Heru
terkapar, para pelaku segera melarikan diri. Dalam kondisi luka parah, Heru
dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda, namun meninggal
dalam perjalanan. Jenazah korban lalu diterbangkan ke kampung halamannya
di Palembang.
Empat pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap oleh
kepolisian. Sebagian pelaku ditangkap di sebuah asrama di kawasan Lempuyangan,
Yogyakarta, yang sering dijadikan tempat mangkal kelompok
tersebut. Para pelaku awalnya ditahan di Mapolda DIY sebelum kemudian
dipindahhkan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan pada Jumat 22 Maret 2013 siang
dengan alasan sel di Mapolda DIY sedang direnovasi.
Pada Sabtu 23 Maret 2013, sekitar pukul 01.30 WIB,
satu kelompok yang terdiri atas sekitar 17 orang tak dikenal mendatangi Lapas
Cebongan. Mereka berhasil masuk setelah mengancam petugas lapas dengan senjata
api. Pelaku juga melakukan tembakan ke udara agar sipir dan napi yang lain
tiarap. Mereka lalu meminta sipir menunjukkan sel di mana terdapat tahanan yang
terlibat kasus penganiayaan anggota Koppasus hingga tewas di Hugo's Cafe.
Mereka juga meminta sipir memberikan kunci sel tempat para tersangka ditahan.
Dalam prosesnya, mereka sempat melukai sipir, dan melakukan ancaman dengan
menunjukkan granat. Akhirnya sipir memberitahu bahwa para tahanan tersebut
ditempatkan di sel 5A serta memberikan kunci selnya. Setelah memperoleh
informasi tersebut, kelompok itu kemudian pergi menuju sel para tersangka.
Dalam prosesnya, ketika mereka semakin mendekati
sasaran, jumlah pelaku yang ikut serta semakin sedikit. Dari 17 orang yang
melakukan penyerangan, hanya satu orang yang melakukan penembakan. Begitu tiba
di sel 5A, mereka menyuruh para tahanan yang berada di sana untuk berkumpul.
Kemudian salah seorang pelaku bertanya di mana kelompok Diki. Ia berkata,
"Yang bukan kelompok Diki, minggir!". Sempat ada tahanan yang berkata
bahwa Diki tidak ada, namun pelaku mengancam bahwa mereka akan menembak semua
tahanan itu jika tidak diberitahu. Akhirnya para tahanan memisahkan diri
hingga tersisa tiga orang. Mereka disuruh untuk berkumpul, kemudian langsung
ditembak hingga tewas. Setelah itu, pelaku menembak satu orang tahanan lagi.
Setelah menembak mati para tahanan, para penembak
memaksa sebanyak 31 tahanan di sel tersebut yang menyaksikan eksekusi itu untuk
bertepuk tangan. Begitu selesai, para pelaku pun pergi meninggalkan
sel. Untuk menghilangkan barang bukti, mereka merusak kamera CCTV dan mengambil
rekaman CCTV lapas.
Penyerangan berlangsung selama kurang lebih 15
menit sementara penembakannya berlangsung selama 5 menit. Salah satu
saksi melaporkan bahwa, selama peristiwa berlangsung, ada seorang pelaku yang
terus-menerus melihat jam di tangannya.
Korban yang tewas dalam pristiwa penembakan ini
adalah:
· Hendrik Benyamin Angel Sahetapi alias
Diki Ambon, 31 tahun. Diki merupakan seorang karyawan swasta namun dikenal pula
sebagai seorang preman. Ia pernah ditangkap Polresta Yogyakarta dalam
kasus pembunuhan mahasiswa tahun 2002 dan pemerkosaan tahun 2007. Diki pernah
bergabung dengan ormas pimpinan Hercules, namun kemudian mundur dan tidak aktif
lagi. Ia juga menjadi tenaga keamanan di Hugo's Cafe yang terletak depan
halaman Hotel Sheraton Mustika di Jl Solo Km 10 Maguwoharjo, Sleman.
· Adrianus Candra Galaja alais Dedi, 33
tahun
· Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi,
29 tahun
· Yohanes Juan Manbait alias Juan, 38
tahun. Yohanes adalah seorang anggota Polresta Yogyakarta yang pernah terlibat
kasus sabu-sabu.
Akibat kasus itu, ia dipecat dari kepolisian. Ia juga divonis hukuman 2,8 tahun
dan perawatan di RS Grhasia khusus narkoba. Ketika mengeroyok Heru, Juan sedang
menjalani masa bebas bersyarat.
Keempat korban berasal dari Nusa Tenggara Timur, dengan rincian tiga orang
berasal dari Kupang dan
satu orang berasal dari Flores.
Menurut Ketua Komnas HAM Siti Noor
Laila, para pelaku penembakan adalah orang-orang yang sangat
terlatih dan profesional. Siti mengungkapkan bahwa, berdasarkan keterangan para
saksi, masing-masing pelaku membawa senjata laras panjang dan pistol di kiri
dan kanan pinggang, serta memakai rompi, yang diduga antipeluru, dan zebo(penutup muka) yang seragam. Mereka
juga membawa granat. Sementara pakaian yang dikenakan tidak seragam. Ada
yang memaki kemeja lengan pendek maupun panjang. Celana yang dikenakan juga
bukan seragam. Para pelaku disebutkan memiliki postur yang tegap dan tinggi
badannya hampir sama. Siti mengatakan bahwa mereka "bergerak dengan
singkat, cepat, terencana."
Pada 4 April 2013, tim investigasi bentukan
internal TNI yang diketuai oleh Wadan Puspomad Brigjen
Unggul K. Yudhoyono mengumumkan bahwa pelaku penembakan Cebongan adalah 12
anggota Kopassus grup
2 Kandang Menjangan, Kartasura. Aksi tersebut dilakukan karena
dilatarbelakangi utang budi sang eksekutor, Serda Ucok terhadap Serka Heru
Santoso yang tewas di Hugo's Cafe yang juga merupakan mantan atasannya. Para
pelaku yang sedang latihan di Gunung Lawu mendapat
kabar bahwa salah satu anggota Kopassus dibunuh. Kemudian mereka turun gunung
menuju LP dan terjadilah penyerangan. Senjata yang digunakan mereka untuk
melakukan penembakan bukan berasal dari gudang senjata melainkan senjata yang
diambil seusai latihan.
Analisis
saya:
Saya prihatin
atas peristiwa penyerangan ini. Menurut saya ada
keterlibatan kopassus dalam
penembakan ini. Seharusnya kepala
kopassus menindak tegas anggotanya jika memang ada yang terlibat dalam
kasus penyerangan ini. Penyerangan ini seperti telah direncanakan
sebelumnya sehingga penyerangan dilakukan dengan sangat rapi dan cepat.
Penyerangan mungkin ada unsur balas dendam, sehingga terjadilah pembunuhan. Pada contoh kasus diatas ada 3 pelanggaran HAM yang yang dilanggar yaitu hak untuk hidup, hak untuk memperoleh rasa aman dan penganiyaan. Pelaku harusnya segera ditindak lanjuti dengan hukuman yang sepantas-pantasnya.
Penyerangan mungkin ada unsur balas dendam, sehingga terjadilah pembunuhan. Pada contoh kasus diatas ada 3 pelanggaran HAM yang yang dilanggar yaitu hak untuk hidup, hak untuk memperoleh rasa aman dan penganiyaan. Pelaku harusnya segera ditindak lanjuti dengan hukuman yang sepantas-pantasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar