Halaman

Kamis, 09 Juli 2015

Undang-Undang Perindustrian dan Konvensi International

Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek dibedakan atas merek dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Latar Belakang Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang perindustrian mengatur berbagai macam hal yang berhubungan dengan bidang industri. UU nomor 5 tahun 1984 didalamnya tertulis jelas mengenai aturan-aturan tentang perindustrian. Didalam undang-undang ini juga dijelaskan mengenai berbagai istilah dalam industri. Selain itu dalam undang-undang ini sangatlah jelas tentang semua peraturan yang tertera dalam bidang perindustrian yang tekah dibagi menjadi beberapa bab dan beberapa pasal. Undang-undang perindustrian juga mengatur salah satunya dalam undang-undang perindustrian bab V pasal 13 diaman berisi tentang izin usaha industri, dalam pasal 13 berisi bahwa:
Izin Usaha Industri
Pasal 13
Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri.
Kewajiban memperoleh Izin Usaha Industri dapat dikecualikan bagi jenis usaha tertentu dalam kelompok industri kecil.
Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Wilayah Industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (tertulis pada pasal 20 UU No. 5 tahun 1984).
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup diatur dalam pasal 21 UU No. 5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh UU No.5 tahun 1984 dimana bentuk sanksi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang undang lain yang tidak bertentangan dengan UU No.5 tahun 1984.
Pengertian Konvensi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi dapat diartikan sebagai :
Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi)
Perjanjian antarnegara, para pengusaha pemerintah.
Konvensi bisa merupakan kumpulan norma yang diterima secara umum. Konvensi juga adalah pertemuan sekelompok orang yang secara bersama-sama bertukar pikiran, pengalaman dan informasi melalui pembicaraan terbuka, saling siap untuk mendengar dan didengar serta mempelajari, mendiskusikan kemudian menyimpulkan topik-topik yang dibahas dalam pertemuan dimaksud. Konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang (negarawan,usahawan, cendekiawan, dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR. Berikut ini merupakan konvensi-konvensi tentang hak cipta:
Konvensi Berner
Konvensi Berner yang mengatur tentang perlindungan karya tulis dan artistik, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1986, dan telah berulang kali mengalami revisi serta penyempurnaan. Yang menjadi obyek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun, demikian yang dapat ditangkap dari rumusan pasal 2 Konvensi Berner. Di samping karya asli dari pencipta pertama, dilindungi juga karya-karya turunan (salinan) seperti terjemahan, saduran, aransemen musik, dan karya fotografis.
Salah satu hal yang paling penting dalam Konvensi Berner adalah mengenai perlindungan yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Pasal 5 (setelah direvisi di Paris tahun 1971) adalah merupakan pasal yang terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan menikmati perlindungan yang sama seperti diperoleh mereka dalam negara sendiri atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini.
Konvensi Berner telah mengalami beberapa revisi. Revisi yang penting artinya terutama bagi negara-negara dunia ketiga adalah revisi di Stockholm tanggal 14 Juli 1967 yang memuat suplemen perjanjian utama yang memperhatikan kepentingan negara-negara berkembang (Developing Countries).
Dalam pasal 21 naskah Konvensi Berner hasil protokol Stockholm ditentukan: “Ketentuan-ketentuan khusus yang berkenaan dengan negara-negara berkembang dimasukkan dalam appendix tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konvensi ini.”
Berdasarkan protokol Stockholm tersebut maka negara-negara berkembang memperoleh pengecualian mengenai perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Berner. Pengecualian tersebut hanya berlaku bagi negara-negara yang meratifikasi protokol perjanjian utama Konvensi Berner. Negara yang ingin melakukan pengecualian semacam itu dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau budayanya. Pengecualian tersebut dapat dilakukan terhadap:
Hak terjemahan
Jangka waktu perlindungan
Hak mengutip artikel-artikel berita pers
Hak melakukan siaran radio
Perlindungan karya sastra dan seni semata-mata untuk pendidikan, ilmu, atau sekolah.Protokol Stockholm juga memuat kemungkinan memperoleh lisensi (ijin) secara paksa untuk menerjemahkan karya cipta luar negeri. Di samping itu, memuat juga ketentuan mengenai pembatasan jangka waktu perlindungan hak cipta. Ketentuan 50 tahun dalam Konvensi Berner, melalui protokol Stockholm untuk negara berkembang dikurangi menjadi 25 tahun setelah meninggalnya pencipta.
Konvensi Hak Cipta Universal 1955
Merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.
Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of international copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the Bern Convention”.
Pada 6 September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator Convention lahirlah Universal Copyright Convention (UCC) yang ditandalangani di Jenewa kemudian ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955. Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain:
Adequate and Effective Protection. Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
National Treatment. Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan meemperoleh perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diberikan kepada warga negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama kali di negara tempat dia menjadi warga negara.
Formalities. Pasal III yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit), pendaftaran (registration), akta notaries (notarial certificates) atau bukti pembayaran royalti dari penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda c dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun penerbitan pertama kali.
Duration of Protection. Pasal IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta.
Translations Rights. Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan yang, dilakukan oleh pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak penerjemahan kepada warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi.
Juridiction of the international Court of Justice. Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi, yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan ke muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian sengketa yang diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk memakai cara lain.
Bern safeguard Clause. Pasal XVII UCC beserta appendix merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah satu sarana penting untuk pemenuhau kebutuhan ini.
Selain kedua konvensi di atas yang mengatur mengenai hak cipta, beberapa konvensi lainnya yang juga mengatur tentang hak cipta adalah Konvensi Roma 1961 dan Konvensi Jenewa 1971.


Referensi :
Kamilaakhmad.blogspot.com/2012/11/pengertian-hak-merek-dan-hak-paten