beberapa contoh kasus aktivitas yang
tidak beretika professional dalam bekerja adalah sebagai berikut:
1. Menambah keuntungan bagi dirinya
dan melakukan hal-hal yang melanggar kode etik profesinya misalnya
ukuran-ukuran kualitas bangunan dikurangi sehingga hasil yang dicapai cepat dan
murah namun tidak tahan lama, hal ini tentu sangat fatal akibatnya bagi pengguna
bangunan yang dibuat kontraktor tersebut.
2. Kasus pelanggaran kode etik pada
produk berbahaya, produk merupakan salah satu kebutuhan yang ingin diperoleh
masyarakat untuk kelangsungan hidupnya. Tentunya, dalam membuat suatu produk,
produsen bertujuan untuk memuaskan pelanggan dengan cara produk yang dibuatnya
dapat bermanfaat bagi konsumennya. Di sisi lain, justru banyak produk yang
dihasilkan itu merugikan pelanggan karena memiliki dampak negatif atau
berbahaya bagi konsumen. Contohnya adalah kasus baru-baru ini yaitu susu yang
mengandung melamin yang berbahaya bagi konsumen. Contoh kasus tersebut jelas
menyalahi etika profesi. Apabila produsen susu tersebut memiliki etika profesi,
maka produk berbahaya tersebut tidak akan muncul di pasaran.
3. Kasus pelanggaran kode etik pada
dunia maya, dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut, diantaranya: virus,
spam, penyadapan, carding, melumpuhkan target. Implikasi dari INTERNET
(Interconection Networking), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan,
tak teridentifikasi dalam dunia. Otomatisasi bisnis dengan internet dan
layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional
kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negative, bermacam
kejahatan, penipuan, hingga kerugian lainnya akibat penggunaan internet dalam
dunia bisnis. Pelanggaran HAKI, yakni masalah pengakuan hak atas kekayaan
intelektual, pembajakan, cracking, software ilegal.
4. seorang yang bekerja di
bagian QC tersebut melakukan hal yang dianggap tidak baik, yaitu dengan
meloloskan suatu produk yang sebenarnya dianggap cacat atau tidak layak. Hal
ini disebut pelanggaran etika karena di dalam diri orang tersebut tidak
ditanamkan norma-norma yang berlaku dalam etika profesi. Dampak yang ditimbulkan
adalah nama baik perusahaan tersebut akan tercoreng karena tindakan oknum yang
melakukan tindakan tersebut.
5. Seorang insinyur yang merencanakan
untuk membuat nuklir dengan tujuan menghancurkan negara lain. Seharusnya
insinyur yang pintar itu, tidak membuat suatu nuklir yang dapat membunuh banyak
orang, tetapi seharusnya dapat membuat sesuatu yang dapat berguna bagi
kehidupan orang banyak.
Pengertian Etika Profesi
Etika didefinisikan sebagai “the
discpline which can act as the performance index or reference for our control
system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar
yang akan mengatur pergaulanmanusia di dalam kelompok sosialnya. Dengan
demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena
segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok
sosial (profesi) itu sendiri. Menurut De George profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian. Etika Profesi adalah suatu tindakan refleksi atau
self control dalam pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau
sendiri dalam suatu bidang keahlain tertentu. 3Etika profesi sangat penting
dalam bidang keteknikan dikarenakan suatu profesi harus mempunyai tanggung
jawab, keadilan, dan otonomi. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu
dan terhadap hasil, serta terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan
orang lain. Keadilan disini menuntut suatu profesi memberikan kepada siapa saja
apa yang menjadi haknya. Otonomi dalam etika profesi dimaksudkan agar setiap
profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Apabila profesi keteknikan dilakukan tanpa etika maka akan berakibat fatal
terhadap intuisinya, orang-orang yang bekerja dalam suatu intuisi tersebut,
masyarakat luas, serta akan berakibat fatal terhadap lingkungan. Profesi dalam
bidang keteknikan harus dilakukan dengan kesadaran penuh terhadap pengabdian
kepada masyarakat.
Peranan Etika Profesi dalam Bidang
Teknik Industri
Etika menjadi atribut pembeda yang
membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan
sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah
satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang
telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri. Semoga menjadi contoh untuk kita semua.
Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan
sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai
sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia
maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih
mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan
dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini
yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya
merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen
Industri Indonesia.
PASAL 1: Dalam melaksanakan
tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan pengalamannya untuk
selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam keluhuran budi dan
kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2: Dalam melaksanakan
tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri
dan Manajemen Indutstri akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan
mereka, dan akan selalu mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen
Industri akan dapat lebih dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil
terbaik.
PASAL 3: Sarjana Teknik Industri
dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan
penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang
efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan
sistem.
PASAL 4: Sarjana Teknik Industri
dan Manajemen Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam
melaksanakan tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan
atau merugikan sesama rekan sekerja.
PASAL 5: Sarjana Teknik Industri
dan Manajemen Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap
sesama rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan
untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi
masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di
Indonesia (http://istmi.or.id).