Halaman

Minggu, 29 November 2015

REVIEW NOVEL THE PERKS OF BEING A WALLFLOWER

Judul: The Perks of Being a Wallflower
Pengarang: Stephen Chbosky
Tebal: 231 halaman
Penerbit: Pockets Book
Cetakan: II / 2 Februari 2009


Novel ini bercerita tentang seorang remaja berusia 15 tahun bernama Charlie. Charlie adalah remaja yang pemalu. Charlie merasa sangat gugup pada hari pertama sekolah di SMA baru yang ia masuki. Charlie termasuk remaja yang cerdas namun mudah gugup, pemalu dan pasif. Penyebab Charlie menjadi remaja yang pemalu, tidak mudah bergaul dan gugupan adalah karena kematian sahabatnya Michael beberapa bulan menjelang ia bersekolah, ditambah tidak ada kepercayaan dari dalam dirinya. Kepercayaan dirinya tidak ada dikarenakan ia merasa tidak lebih hebat dari kakak-kakaknya dirumah, yaitu seorang atlete dan murid terbaik dikelasnya.

Untuk mengatasi rasa gugupnya Charlie dalam kesehariannya ia menulis buku harian. Ia menuliskan semua yang terjadi pada hari tersebut. Karena Charlie adalah typical remaja yang tidak mudah mengungkapkan pendapatnya atau bisa di bilang pemalu dan tidak berani, maka pendapatnya yang tidak mungkin ia ungkapkan kepada orang lainpun secara tidak langsung ia tuangkan pada buku hariannya. Dengan bercerita kepada buku hariannya ia merasa hidupnya lebih lega.

Dikelas sastra lanjutan ia bertemu seoran guru bernama Bill Anderson yang mengenali bakat menulis Charlie. Bill kemudian - dengan cara yang sangat tidak biasa - mendorong Charlie untuk lebih membuka diri dan "berpartisipasi" dengan lingkungannya.

Di kelasnya pun Charlie selalu sendiri dan tidak memiliki teman sampai pada suatu hari Charlie berkenalan dengan senior di sekolahnya yaitu Patrick dan Sam. Patrick dan Sam adalah kakak beradik beda ayah dan ibu. Patrick dan Sam ramah kepada Charlie. Sifat Patrick yang amat sangat supel dan Sam yang baik hati memudahkan Charlie berteman dengan mereka. Charlie mulai belajar bergaul dengan orang lain, melalui mereka. Berkenalan dengan galaunya cinta pertama, sakitnya patah hati, memahami deviasi seksual yang terjadi, menghadapi bullying yang terjadi di lingkungan sekolah, mencoba rokok dan ganja, bermimpi menjadi infinite, menyaksikan bahwa kakak-kakaknya ternyata juga bisa galau dan berbuat salah, bertahan diantara family drama di kedua sisi keluarganya, bahkan akhirnya, ia mampu menembus pertahanan traumatis yang terjadi akibat sesuatu yang terjadi saat ia masih kecil.
Pada akhirnya, Charlie dapat melihat semua kejadian yang menimpa dirinya dalam perspektif yang jauh lebih jelas. Mungkin itulah maksud dari judul novel ini. The perks of being a wallflower - keuntungan menjadi seorang pengamat. Charlie jadi lebih mudah mengerti dan memahami keadaan. Benar-benar mengerti.

Kelebihan :
Novel ini mengandung kutipan-kutipan atau note-note tentang kegalauan remaja
Surat-surat dan kutipan merupakan kutipan yang cukup jujur, sehingga pembaca dapat mengerti apa yang terjadi pada Charlie
Seperti ada ikatan perasaan antara novel dan pembaca
Mengetahui kegalauan remaja
Kutipan tidak membosankan
Mengetahui perkembangan psikologi seseorang
Charlie dan karakternya yang menyentuh hati

Kekurangan :
Ada beberapa kutipan dan surat yang terlalu panjang, sehingga tidak didapatkan inti dengan mudah
Surat atau kutipan panjang kurang jelas dan membuat cerita memiliki alur yang melompat-lompat
Suasana karakter novel yaitu Charlie berubah-ubah

Referensi :
http://buku.dibaca.in/2013/02/kilas-buku-perks-of-being-wallflower.html

Jumat, 30 Oktober 2015

EKSPOR-IMPOR DALAM BIDANG INDUSTRI

3 Jurnal diambil dari :


Review dari jurnal diatas :
Industri di Indonesia membutuhkan membutuhkan peningkatkan kinerja ekspor Indonesia. Tingginya ketergantungan terhadap permintaan produk merupakan salah satu faktor atau penyebab meningkatnya kinerja ekspor Indonesia, selain karena banyaknya daya saing.
Masalah yang melanda industri manufaktur Indonesia adalah kurs rupiah,  upah buruh meningkat tapi tidak diiringi pertumbuhan produktivitas, memburuknya produktivitas Indonesia, Indonesia tertinggal dalam jaringan produksi global, terutama pada produk elektronik dan garmen. Iklim investasi yang buruk serta masih tingginya tingkat korupsi. Kinerja logistik yang lemah akibat minimnya infrastruktur, sumber daya manusia yang lemah.  
Pelaku-pelaku industri manufaktur mengharapkan pemerintah memperbaiki pembangunan infrastruktur. Persoalan ini penting untuk dibenahi ketimbang pemberian insentif. Infrastruktur yang memadai industri akan sulit meningkatkan produktivitas. Apalagi untuk mendorong kinerja ekspor, yang paling penting bukan insentif, tapi infrastruktur.
Pembangunan infrastruktur harus diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kapasitas industri local, penyediaan sumber energi, lalu memperluas pasar ekspor.
Pemerintah harusnya menetapkan kebijkan-kebijakan dengan mengenakan tariff bea masuk yang tinggi, sehingga akan mengakibatkan keengganan terhadap investasi produk. Jadi kemungkinan pengusaha akan menginvestasikannya hanya pada produk-produk impor.


Kamis, 06 Agustus 2015

sI moody

Aku menyukai warna biru. Warna yang begitu tenang dan damai. Aku berharap aku dapat mejadi pribadi yang tenang. Aku menyukai langit dan angin. Tidak ada seindah warna langit dan awan-awan yang bergerak perlahan seolah mendekatiku. Aku suka memandangi mereka, sambil memikirkan sesuatu. Ya! Aku mendapatkan sepercik tinta (lagi) diatas kertasku. Begitu berbeda, tidak pernah aku jumpai. Panggil saja si moody yang periang.
Bukan pertama kali bergaul dengan orang bertipe ekstrovert. Beberapa dari mereka pun begitu.
Dia Lulusan salah satu universitas negeri di Semarang, lulusan sastra inggris, tidak dipungkiri dia pandai bergaul dan memiliki banyak teman. Salah satu kelebihan yang dia punya.
Aku menyukai matanya dan alis lengkuknya. Dia begitu hangat, mengalahkan matahari dan kopi hitam untukku. Aku membencinya ketika ia membicarakan seseorang. Mungkin hanya sifat dasar seorang wanita. Golongan darahnya bertipe B, mungkin ini yang membuat dia menjadi seseorang yang moodyan. Karena golongan bertipe B rata-rata memang begitu.
Aku selalu melihat wajah murungnya yang tiba-tiba muncul begitu saja ketika aku salah membualkan kata-kata.
Aku melihat sesuatu yang begitu dalam, scratched. Namun, aku tidak tau itu apa.
Dia tipe EXFP menurutku. Dari beberapa tutur kata dan perilakunya menunjukan begitu.
Wanita yang sangat terlihat murung ketika pertama kali aku melihatnya, sekarang itu mulai memudar hilang, mungkin karena aku telah terbiasa dengan wajahnya.
Aku melihat wajah yang begitu bosan ketika melihatku.
Aku melihat sesosok pria didalam jiwanya. Rasanya aneh ketika berada disampingnya. Merasa begitu menjadi perempuan ketika berada didekatnya, mungkin karena boyish dia yang lebih dari aku.
Aku melihat jendela dunia yang berbeda. Mulai dari keluarganya yang hangat maupun dia sendiri.
Mungkin tidak pernah terlintas besitan senyum yang begitu tulus dari wajahku. Tapi dari dalam lubuk hatiku, aku begitu bahagia ketika berada didekatnya. Aku selalu tidak bisa bicara terhadap orang yang aku cintai.
Sentuhan tangan, dan jari jemarinya akan selalu aku ingat, begitu panas, tidak pernah aku rasakan sebelumnya.
Aku begitu random, aneh, beberapa orang bingung dengan sifat dan kepribadianku, Namun menurutku itu wajar, karena aku dalam fase yang bisa disebut coming-of-age.
Random dan eksplorasiku memang terkadang dapat menyakiti orang lain. Jadi aku memutuskan untuk meninggalkannya.
Begitu berat...
Seolah tidak bisa bernafas...
Aku menyayanginya...
Tapi aku harus melakukannya
Aku terlalu jahat untuknya, aku tidak akan bilang dia terlalu baik untukku.
Tidak ada rasa penyesalan
Mungkin Karena dia tidak pernah melukaiku
Hanya ada besitan kata
"Aku bodoh"
Setiap tetesan air mata yang jatuh dari mata indahnya, begitu melukaiku.
Aku berharap aku adalah orang terakhir yang menyakitimu. Aku berharap kau akan mendapatkan sesuatu yang sangat indah dan bahagia yang tiada tertahan.
Aku berharap kau bisa menjadi seseorang yang mencintai dirimu, melebihi kecintaanmu terhadap orang lain. Be bright to everyone! Chill anyone and keep be kind!
Maafkan aku meninggalkanmu dengan beribu alasan yang tidak dapat aku ceritakan.

Kamis, 09 Juli 2015

Undang-Undang Perindustrian dan Konvensi International

Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek dibedakan atas merek dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Latar Belakang Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang perindustrian mengatur berbagai macam hal yang berhubungan dengan bidang industri. UU nomor 5 tahun 1984 didalamnya tertulis jelas mengenai aturan-aturan tentang perindustrian. Didalam undang-undang ini juga dijelaskan mengenai berbagai istilah dalam industri. Selain itu dalam undang-undang ini sangatlah jelas tentang semua peraturan yang tertera dalam bidang perindustrian yang tekah dibagi menjadi beberapa bab dan beberapa pasal. Undang-undang perindustrian juga mengatur salah satunya dalam undang-undang perindustrian bab V pasal 13 diaman berisi tentang izin usaha industri, dalam pasal 13 berisi bahwa:
Izin Usaha Industri
Pasal 13
Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri.
Kewajiban memperoleh Izin Usaha Industri dapat dikecualikan bagi jenis usaha tertentu dalam kelompok industri kecil.
Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Wilayah Industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (tertulis pada pasal 20 UU No. 5 tahun 1984).
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup diatur dalam pasal 21 UU No. 5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh UU No.5 tahun 1984 dimana bentuk sanksi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang undang lain yang tidak bertentangan dengan UU No.5 tahun 1984.
Pengertian Konvensi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi dapat diartikan sebagai :
Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi)
Perjanjian antarnegara, para pengusaha pemerintah.
Konvensi bisa merupakan kumpulan norma yang diterima secara umum. Konvensi juga adalah pertemuan sekelompok orang yang secara bersama-sama bertukar pikiran, pengalaman dan informasi melalui pembicaraan terbuka, saling siap untuk mendengar dan didengar serta mempelajari, mendiskusikan kemudian menyimpulkan topik-topik yang dibahas dalam pertemuan dimaksud. Konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang (negarawan,usahawan, cendekiawan, dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR. Berikut ini merupakan konvensi-konvensi tentang hak cipta:
Konvensi Berner
Konvensi Berner yang mengatur tentang perlindungan karya tulis dan artistik, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1986, dan telah berulang kali mengalami revisi serta penyempurnaan. Yang menjadi obyek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun, demikian yang dapat ditangkap dari rumusan pasal 2 Konvensi Berner. Di samping karya asli dari pencipta pertama, dilindungi juga karya-karya turunan (salinan) seperti terjemahan, saduran, aransemen musik, dan karya fotografis.
Salah satu hal yang paling penting dalam Konvensi Berner adalah mengenai perlindungan yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Pasal 5 (setelah direvisi di Paris tahun 1971) adalah merupakan pasal yang terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan menikmati perlindungan yang sama seperti diperoleh mereka dalam negara sendiri atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini.
Konvensi Berner telah mengalami beberapa revisi. Revisi yang penting artinya terutama bagi negara-negara dunia ketiga adalah revisi di Stockholm tanggal 14 Juli 1967 yang memuat suplemen perjanjian utama yang memperhatikan kepentingan negara-negara berkembang (Developing Countries).
Dalam pasal 21 naskah Konvensi Berner hasil protokol Stockholm ditentukan: “Ketentuan-ketentuan khusus yang berkenaan dengan negara-negara berkembang dimasukkan dalam appendix tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konvensi ini.”
Berdasarkan protokol Stockholm tersebut maka negara-negara berkembang memperoleh pengecualian mengenai perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Berner. Pengecualian tersebut hanya berlaku bagi negara-negara yang meratifikasi protokol perjanjian utama Konvensi Berner. Negara yang ingin melakukan pengecualian semacam itu dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau budayanya. Pengecualian tersebut dapat dilakukan terhadap:
Hak terjemahan
Jangka waktu perlindungan
Hak mengutip artikel-artikel berita pers
Hak melakukan siaran radio
Perlindungan karya sastra dan seni semata-mata untuk pendidikan, ilmu, atau sekolah.Protokol Stockholm juga memuat kemungkinan memperoleh lisensi (ijin) secara paksa untuk menerjemahkan karya cipta luar negeri. Di samping itu, memuat juga ketentuan mengenai pembatasan jangka waktu perlindungan hak cipta. Ketentuan 50 tahun dalam Konvensi Berner, melalui protokol Stockholm untuk negara berkembang dikurangi menjadi 25 tahun setelah meninggalnya pencipta.
Konvensi Hak Cipta Universal 1955
Merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.
Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of international copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the Bern Convention”.
Pada 6 September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator Convention lahirlah Universal Copyright Convention (UCC) yang ditandalangani di Jenewa kemudian ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955. Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain:
Adequate and Effective Protection. Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
National Treatment. Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan meemperoleh perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diberikan kepada warga negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama kali di negara tempat dia menjadi warga negara.
Formalities. Pasal III yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit), pendaftaran (registration), akta notaries (notarial certificates) atau bukti pembayaran royalti dari penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda c dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun penerbitan pertama kali.
Duration of Protection. Pasal IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta.
Translations Rights. Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan yang, dilakukan oleh pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak penerjemahan kepada warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi.
Juridiction of the international Court of Justice. Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi, yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan ke muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian sengketa yang diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk memakai cara lain.
Bern safeguard Clause. Pasal XVII UCC beserta appendix merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah satu sarana penting untuk pemenuhau kebutuhan ini.
Selain kedua konvensi di atas yang mengatur mengenai hak cipta, beberapa konvensi lainnya yang juga mengatur tentang hak cipta adalah Konvensi Roma 1961 dan Konvensi Jenewa 1971.


Referensi :
Kamilaakhmad.blogspot.com/2012/11/pengertian-hak-merek-dan-hak-paten


Minggu, 03 Mei 2015

Hak Merek

A.     Pengertian Hak Merek
        Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
        Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

1.     Fungsi Merek
    Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
      Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.


2.     Persyaratan dan Pendaftaran Merek
        Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
    Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon 
langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, 
   Apabila pemohon badan hukum;
24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
Fotokopi KTP pemohon;
Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan  dengan hak prioritas; dan
Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
Tidak memiliki daya pembeda
Telah menjadi milik umum
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan  pendaftarannya
3. Fungsi Pendaftaran Merk
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang   
    dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada         
    pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

B.     Makna Simbol R , C, TM
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
      Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.

C.    Hak Merk
1.     Dasar Perlindungan Merek
        Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2.     Lisensi
      Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3.     Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1   Perwarisan;
2   Wasiat;
3   Hibah;
4   Perjanjian;
5   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

3.  Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:

Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,     atau ketertiban umum;
Tidak memiliki daya pembeda;
Telah menjadi milik umum; atau
Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
4.   Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1      Atas prakarsa DJHKI;
2     Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3     Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4     Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
       
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan  pendaftarannya.
5.   Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.

6.   Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.

7.   Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.

8.   Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
      Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).

10     Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana    
         dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”

11.   Permohonan Pendaftaran Merek

Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu. 
dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
Pemohon wajib melampirkan:
surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya),  
yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa  Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan bukti pembayaran biaya permohonan.

Sumber :

Minggu, 19 April 2015

Hak Paten

Pengertian Hak Paten
Definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

Pengertian atau Definisi Inventor
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Pengertian/Definisi Invensi
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Contoh hak paten :
Cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.
Cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
·         proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
·         metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
·         teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
·         semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
·         proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.



Jangka Waktu Hak Paten adalah :
·         Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
·         Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.


Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.

Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana :
Syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).

Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Cara memperoleh Hak Paten adalah :
·         Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada   Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
·         Permohonan harus memuat :
1.      tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2.      alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3.      nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4.      nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.      surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6.      pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
7.      judul Invensi;
8.      klaim yang terkandung dalam Invensi;
9.      deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10.  gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11.  untuk memperjelas Invensi; dan
12.  abstrak Invensi.

Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten  oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak patenoleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.

Mengapa Perlu Hak Paten : Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.

Sumber :


Sabtu, 11 April 2015

Terimakasih untuk pernah berani mencintaiku

Pelangi yang muncul setelah hujan sangatlah indah, matahari yang terbit dipagi hari setelah hadirnya malam sangat hangat mengenai peraba ini. Hal yang tidak pernah kufikirkan adalah mengenalmu, sesosok yang tidak pernah kuimpikan sebelumnya, sesosok yang menurutku tidak indah untuk aku lihat, sesosok yang tidak sesuai dengan apa yang aku fikirkan dapat mengalahkan indahnya mentari, langit dan pelangi.
Pada awalnya aku tidak pernah mengira bahwa ini dinamakan cinta. Getaran detak jantung, rasa gugup dan kupu-kupu yang meluap dari perut tidak pernah aku lihat ketika pertama aku melihat dan berjumpa dengan mu.
Detik demi detik aku lewati hari-hari bersamamu. Detik demi detik pula secara perlahan getaran denyut jantung ini semakin meningkat. Aku tidak pernah tahu rasa apa ini, yang aku rasakan aku ingin setiap hari aku melihatmu. Aku sungguh menyukai ketika kau melontarkan senyummu dihadapan ku. Aku sangat menyukai ketika kau berbaring disampingku. Aku sangat menyukai ketika aku memegang tanganmu. Aku sangat menyukai ketika aku memelukmu erat.
Aku pernah mengatakan bahwa aku tidak pernah menjalani hubungan selama yang kita lakukan. Mungkin ini salah satu jawaban mengapa aku bisa mencintaimu, karena pepatah bilang cinta akan timbul karena terbiasa.
Sudah satu bulan kita tidak pernah berjumpa. Tepatnya hari ini adalah tanggal 12, ya sudah terlewat beberapa hari ini untuk merayakannya, tapi untuk apa dirayakan semuanya sudah tidak seperti yang dulu.
Aku tahu aku begitu banyak mengecewakanmu, begitupun dengan engkau. Kebohongan itu masih aku ingat, kebohongan tentang rajutan cinta yang pernah engkau lakukan sama halnya denganku dan engkau. Tapi taka pa setidaknya aku mengetahui kebenarannya. Aaaaahhh aku juga masih mengingat ketika engkau melambungkan tanganmu diwajahku, ya kanan dan kiri. Tak apa mungkin lambungan itu tidak sepadan dengan kekecewaan yang pernah engkau rasakan. Aku berlapang dada menerimanya. Aku juga masih ketika memotong rambut yang berada diatas kepalaku. Aku pernah memberi tahumu hanya ibuku yang bisa memotongnya tapi engkau tidak menyukai ketika aku memiliki rambut panjang. Sudahlah kau bisa memotong aku anggap saja yang memotong itu adalah ibuku. Aku anggap saja setidaknya engkau adalah orang aku cintai. Maafkan aku membuat luka begitu dalam untukmu. Tidak usah hiraukan lukaku.
Waktu ini berjalan begitu sangat cepat. Aku tidak pernah mengira aku mengenalmu begitu cepat dan harus kehilanganmu secepat aku mengenalmu. Mungkinkah seharusnya aku tidak mengenalmu? Mungkinkah pertemuan ini seharusnya tidak terjadi? Apakah aku terlalu memaksakan hati ini untuk menerimamu? Apakah aku kurang selektif dalam memilih seseorang yang pantas mengisi hati ini? Apakah aku hanya lalai?
Arus sungai mengalir dan berakhir di muara atau laut itulah memang yang harusnya terjadi dan yang telah ditakdirkan oleh sang pencipta. Seperti halnya kematian, tidak ada orang yang tahu kapan kematian seseorang terjadi, bergitu mungkin dengan hubungan ini.
Pertanyaan-pertanyaan itu selalu terngiang di fikiranku, pertanyaan-pertanyaan itu selalu mengganggu sampai aku tidak bisa bernafas. Aku begitu kecewa kenapa perpisahan ini harus terjadi. Jalan yang ia pilih memang bukan jalan yang salah. Jalan yang ia pilih benar-benar jalan yang benar dan jalan yang begitu suci. Mungkin itu alasan yang kuat untuk aku untuk membiarkannya pergi jauh dari hidupku, jauh dari dekapanku. Aku tidak melarangnya, mungkin yang harus aku lakukan adalah menjauh darinya agar ia tidak pernah sedikitpun mengingat tentang diriku.
Aku tidak pernah menyesali cinta ini, karena cinta itu setidaknya pernah mekar sepeti bunga mawar biru yang pernah engkau berikan padaku, begitu indah dan mempesona. Aku tidak pernah berhenti memandanginya. Namun cinta ini juga harus berakhir seperti bunga mawar biru itu yang mati karena termakan usia, terlihat buruk dan menjijikan.
Aku tidak pernah sama sekali melupakan detik demi detik ketika kita menjalani kisah ini. Jalan setapak yang engkau lewati menuju kamarku, masih aku ingat dentuman suaramu dan langkah kakimu. Aku tidak pernah ingin membuang jauh kenangan itu dari hidupku, karena itu adalah bagian yang pernah aku lewati dalam hidupku.

Mengenalmu adalah hal terindah yang pernah aku rasakan di dalam hidupku, terimakasih telah meggoreskan tinta di atas kertas ku. Terimakasih untuk pernah berani mencintaiku.

Minggu, 29 Maret 2015

HAK CIPTA

HAK CIPTA

A. Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari Hak kekayaan Intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi) karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukan.
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya Hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak Cipta juga dapat memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umunya pula hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya “hak salin”).Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.
Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentangcopyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.
Sementara itu berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 unndang – undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang dimaksud pencipta adalah sebagai berikut :
Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing – masing atas bagian ciptaannya sendiri.
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
Pemegang Hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian anatar kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
Jika suatu ciptaan dibuat ddalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta 
1. Hak eksklusif
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
mengimpor dan mengekspor ciptaan,
menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
2.Hak ekonomi dan hak moral
Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan,
Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan
Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.


  • Perolehan Hak Cipta 
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).


  • Pendaftaran hak cipta di Indonesia 
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.


  • Lisensi Hak Cipta 
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.


  • Jangka waktu perlindungan hak cipta 
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).


  • Yang Dapat Dilindungi Dalam Hak Cipta 
Ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta di Indonesia adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :

Buku, program, dan semua hasil karya tulis lainnya.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau musik dengan atau tanpa seks
Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni klagrafi, seni pahat dll.
Arsitektur
Peta
Seni batik
Sinema tografi
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Sementara itu yang tidak ada hak ciptanya yaitu :
Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga negara
Peraturan perundang – undangan
Pidato kenegaraan / pejabat pemerintah
Putusan pengadilan atau penetapan haki
Keputusan badan arbitrase / lainnya.
v  Penegakan hukum atas hak cipta 
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Dalam ketentuan Hukum Pidana berikut ini adalah pasal – pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bagi orang – orang yang melanggar hak cipta :
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara masing – masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersil suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Selain itu di Indonesia masalah hak cipta juga diatur dalam Undang – undang yaitu, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberika izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku”. Hak Eksklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut, sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan Tokoh kartun anak – anak melarang salinan kartun tersebut atau menciptakan tokoh tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh secara umum.


  • Asosiasi Hak Cipta di Indonesia 
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
KCI                : Karya Cipta Indonesia
ASIRI                         : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
ASPILUKI     : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
APMINDO    : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
ASIREFI       : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
PAPPRI          : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
IKAPI                         : Ikatan Penerbit Indonesia
MPA               : Motion Picture Assosiation
BSA               : Bussiness Software Assosiation
YRCI                         : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
Secara umum pembajakan karya rekaman lagu atau musik dibagi atas beberapa kategori sebagai berikut :
Illegal copying, merupakan bentuk pembajakan berupa pembuatan kompilasi lagu-lagu atau album-album yang sedang hits dan populer dari rekaman original/aslinya tanpa izin dan demi kepentingan komersial. Bentuk pembajakan inilah yang sangat mengancam industri lagu atau musik dikarenakan dapat mematikan kesempatan penjualan bagi beberapa album sekaligus.
Counterfeiting, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan memperdagangkan produk bajakan berupa album yang sedang laris, kemasannya di reproduksi mirip dengan aslinya sampai dengan detail sampul album dan susunan lagunya pun dibuat sama dengan album aslinya. Ini bertujuan untuk mengelabui konsumennya agar konsumennya menyangka bahwa produk bajakan ini original/asli dan harganya murah.
Bootlegging, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman dari suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band di suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman siaran media penyiaran (broadcasting). Nah rekaman ini kemudian diperbanyak dan dijual dengan harga tinggi demi keuntungan yang besar. Biasanya konsumen dari produk hasil bootlegging ini adalah orang-orang yang tidak bisa menyaksikan pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band pujaannya, sehingga ia rela membeli produk hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan harganya mahal. Praktek bootlegging ini selain merugikan penyanyi atau bandnya itu sendiri juga sangat merugikan produser program yang bersangkutan.
Menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Cipta demi menumbuhkan gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Pemerintah Indonesia secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui peraturan perundang-undangannya di bidang Hak Cipta demi menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada, baik perkembangan di bidang ekonomi maupun di bidang teknologi. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknyaUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Namun usaha yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap karya cipta ini ternyata belum membuahkan hasil yang maksimal. Ini dikarenakan dalam realitasnya, berbagai macam bentuk pelanggaran yang dilakukan baik berupa pembajakan terhadap karya cipta, mengumumkan, mengedarkan, maupun menjual karya cipta orang lain tanpa seizin penciptanya ataupun pemegang Hak Ciptanya masih menggejala dan seolah-olah tidak dapat ditangani walaupun pelanggaran itu dapat dilihat dan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Setidaknya ada beberapa faktor penyebab meningkatnya kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik beserta dampaknya di Indonesia :
Kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya mengenai Hak Cipta lagu atau musik. Untuk itu, sangat diperlukan sekali sosialisasi akan pentingnya Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat.
Faktor ekonomi masyarakat Indonesia sendiri yang cenderung lebih memilih membeli lagu atau musik bajakan yang harganya relatif lebih murah atau bahkan gratis dibandingkan dengan lagu atau musik original/aslinya. Sikap masyarakat inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku pembajakan Hak Cipta khususnya di bidang lagu atau musik untuk melakukan pembajakan Hak Cipta demi meraup keuntungan yang besar, tanpa harus bersusah payah memikirkan nasib para pencipta yang sudah bersusah payah untuk menciptakan suatu karya tersebut.
Sikap masyarakat yang cenderung berprasangka buruk terhadap penegakkan hukum Hak Cipta, umumnya penegakkan hukum di Indonesia yang terkesan mengecewakan misalnya para koruptor yang bisa keluar masuk penjara, para koruptor yang memiliki fasilitas lebih di penjara, para koruptor dengan hukuman yang ringan, dll. Inilah yang menyebabkan lahirnya sikap semacam ketidak pedulian terhadap pelanggaran yang terjadi dikarenakan penegakkan hukumnya yang sudah terkesan mengecewakan.
Kemajuan teknologi ternyata membawa dampak baik dan buruk dalam penegakkan hukum Hak Cipta. Dampak baiknya adalah seiring dengan kemajuan teknologi terutama internet, kitadapat belanja lagu atau musik yang original/asli di toko-toko musik online, sedangkan dampak buruknya adalah semakin tersebarnya link-link download lagu atau musik ilegal di dunia maya serta semakin mudahnya pembajakan karya rekaman suara di dunia nyata berkat kemajuan teknologi yang merupakan pedang bermata dua ini.
Pembajakan Hak Cipta akibat daya beli yang rendah. Menurut Abdul Bari, mantan Dirjen HAKI Departemen Hukum dan HAM, banyaknya pembajakan terhadap hasil karya seseorang karena daya beli masyarakat masih rendah. Beliau mencontohkan peredaran Video Compact Disc bajakan di Indonesia sangat marak. Hal itu karena daya beli masyarakat rendah. Jika harus beli Video Compact Disc orisinil yang harganya puluhan ribu rupiah, masyarakat tidak mampu. Akibatnya, mereka memilih barang bajakan yang harganya sangat murah.
Kurangnya tindakan hukum yang serius bagi para pelaku tindak pidana atau para pembajak, sehingga jika keadaan ini dibiarkan berlarut-larut maka akan menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.
B. Dasar Hukum
Hak cipta mempunyai dasar hukum yaitu :
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta


C.       CONTOH KASUS
Berita hangat mengenai pelanggaran hak cipta yang terjadi di Indonesia sekarang adalah masalah pelanggaran Inul Vizta yang dituding menggunakan lagu tanpa izin. 
Gunakan Lagu Tanpa Izin, Inul Vizta DilaporkanTony Q Rastafara
 Inul Daratista selaku pemilik tempatkaraoke Inul Vizta kembali diadukan ke polisi terkait kasus hak cipta.Kali ini giliran musisi reggae Tony Q Rastafara yang melaporkan InulVizta ke Polda Metro Jaya. Inul dilaporkan Tony Q lantaran di tempatkaraokenya terdapat 10 lagu milik Tony tanpa izin."Kami laporkan Inul Vista Family KTV (PT. VIZTAPRATAMA), Selasa (26/8/2014), dengan nomor Laporan Polisi, No: 8
LP/3006/VIII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus," kata Kuasa Hukum Tony Q,Ferry Aswan dalam rilisnya, Minggu (31/08/2014).Tony Q mengetahui ada 10 lagu miliknya di Inul Vizta di JalanMelawai, Jakarta Selatan setelah beberapa orang sahabat Tony karaoke ditempat tersebut pada 4 Desember 2013. Ke-10 lagu tersebut di antaranya,Rambut Gimbal dengan Kode Lagu 89137; Cahayamu (10476); Kangen(97790); Ngayogyakarta (97767); Om Fungky (100010); Pesta Pantai(90214); Republik Sulap (90288); Tertanam (91703); Waiting Tresno(90317) dan Woman (91662)."Padahal Klien kami tidak pernah memberikan izin kepada InulVista untuk menyiarkan, mempublikasikan atau mengkomersialkan lagu-lagu Ciptaan Klien kami," kata Ferry."Pihak Inul Vizta juga selama ini tidak pernah membayar atau pun memberikan royalty kepada Klien kami sehingga pihak Inul VistaFamily KTV telah mengambil keuntungan terhadap lagu-lagu CiptaanKlien kami," sambung Ferry.Sebelum melaporkan Inul Vizta ke Polda Metro Jaya, Ferrymengaku telah memberikan somasi kepada Inul Vizta pada 4 Maret 2014."Dalam surat balasannya tertanggal 10 Maret 2014, H. Herman Kamal,selaku Direktur Legal PT. VIZTA PRATAMA menanggapi Somasi,menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan pelanggaran Hak Ciptadan akan menghapus semua lagu-lagu tersebut," jelas Ferry.Ferry kemudian kembali memberikan surat balasan atas Jawabanatas Surat Tanggapan Somasi pada 12 Maret 2014 kepada Inul Viztayang intinya telah ada pelanggaran hak cipta. Ferry kemudianmengundang Inul Vizta untuk bertemu dan menyelesaikan masalah bersama pada 17 Maret 2014 namun pihak Inul Vizta tidak hadir.
Inul Vista diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 72ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta."Jika terbukti melakukan pelanggaran, PT. Vista Pratama dapatdipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh Tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.Kasus pelanggaran hak cipta di Inul Vizta bukan kali ini sajaterjadi. Baru-baru ini, label Nagaswara melaporkan Inul Vizta karenamenggunakan lagu dari beberapa artis mereka tanpa izin. Band Radja juga sempat melaporkan Inul Vizta karena memakai lagu mereka berjudul Parah tanpa izin.Jauh sebelumnya, sejumlah pencipta lagu lawas dan beberapa penyanyi melaporkan Inul Vizta karena memakai lagu mereka tanpa izindan memberikan royalti.



Sumber :
https://nindavf.wordpress.com/2013/06/04/makalah-hak-cipta/
http://www.academia.edu/8539365/Makalah_Problematika_Hak_Atas_Kekayaan_Intelektual_di_Indonesia