Pengertian Hak Paten
Definisi hak paten adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Pengertian
atau Definisi Inventor
Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Pengertian/Definisi
Invensi
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
Contoh hak paten :
Cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu
menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan
invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.
Cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu
menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada
seseorang yang pertama kali menemukan.
Hak Paten tidak diberikan untuk
Invensi tentang:
·
proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan
atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang
berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
·
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
·
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika;
·
semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
·
proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka
Waktu Hak Paten adalah :
·
Hak Paten diberikan untuk jangka waktu
selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang.
·
Hak Paten Sederhana diberikan untuk
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Selain Hak
Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan
hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan
yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis
mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak
berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana :
Syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan
secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di
Indonesia . Hak paten sederhana
diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak
paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan
atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak
paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat
diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya
invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana
(utility model).
Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara
memperoleh Hak Paten adalah :
·
Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
·
Permohonan harus memuat :
1.
tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2.
alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3.
nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4.
nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan
diajukan melalui Kuasa;
5.
surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan
oleh Kuasa;
6.
pernyataan permohonan untuk dapat
diberi Paten;
7.
judul Invensi;
8.
klaim yang terkandung dalam Invensi;
9.
deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap
memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10.
gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang
diperlukan
11.
untuk memperjelas Invensi; dan
12.
abstrak Invensi.
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah
ketentuan yang mengatur mengenai cara
mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang
cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah
berpendapat bahwa suatu hak paten di
indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat
melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah
berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh
pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam
pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata
biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk
farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara
luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang
diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara
luas. Pelaksanaan hak patenoleh
pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu
saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya
ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak paten yang konkrit,
pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang
cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral.
Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral
jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem
Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan
kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.
Mengapa Perlu Hak Paten
: Apabila
kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial
maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain
tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi
kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat
menuntut secara hukum.
Sumber :