Halaman

Minggu, 19 April 2015

Hak Paten

Pengertian Hak Paten
Definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

Pengertian atau Definisi Inventor
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

Pengertian/Definisi Invensi
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Contoh hak paten :
Cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.
Cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
·         proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
·         metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
·         teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
·         semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
·         proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.



Jangka Waktu Hak Paten adalah :
·         Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
·         Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.


Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.

Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana :
Syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).

Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Cara memperoleh Hak Paten adalah :
·         Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada   Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
·         Permohonan harus memuat :
1.      tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2.      alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3.      nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4.      nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.      surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6.      pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
7.      judul Invensi;
8.      klaim yang terkandung dalam Invensi;
9.      deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10.  gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11.  untuk memperjelas Invensi; dan
12.  abstrak Invensi.

Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten  oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak patenoleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.

Mengapa Perlu Hak Paten : Apabila kita memiliki suatu keahlian/produk yang unik yang bernilai secara finansial maka sebaiknya didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Hak Paten, sehingga tidak dibajak oleh orang lain tanpa perlindungan atas kekayaan intelektual tersebut. Jadi kalau Hak Paten kita dibajak atau ditiru oleh orang lain dapat menuntut secara hukum.

Sumber :


Sabtu, 11 April 2015

Terimakasih untuk pernah berani mencintaiku

Pelangi yang muncul setelah hujan sangatlah indah, matahari yang terbit dipagi hari setelah hadirnya malam sangat hangat mengenai peraba ini. Hal yang tidak pernah kufikirkan adalah mengenalmu, sesosok yang tidak pernah kuimpikan sebelumnya, sesosok yang menurutku tidak indah untuk aku lihat, sesosok yang tidak sesuai dengan apa yang aku fikirkan dapat mengalahkan indahnya mentari, langit dan pelangi.
Pada awalnya aku tidak pernah mengira bahwa ini dinamakan cinta. Getaran detak jantung, rasa gugup dan kupu-kupu yang meluap dari perut tidak pernah aku lihat ketika pertama aku melihat dan berjumpa dengan mu.
Detik demi detik aku lewati hari-hari bersamamu. Detik demi detik pula secara perlahan getaran denyut jantung ini semakin meningkat. Aku tidak pernah tahu rasa apa ini, yang aku rasakan aku ingin setiap hari aku melihatmu. Aku sungguh menyukai ketika kau melontarkan senyummu dihadapan ku. Aku sangat menyukai ketika kau berbaring disampingku. Aku sangat menyukai ketika aku memegang tanganmu. Aku sangat menyukai ketika aku memelukmu erat.
Aku pernah mengatakan bahwa aku tidak pernah menjalani hubungan selama yang kita lakukan. Mungkin ini salah satu jawaban mengapa aku bisa mencintaimu, karena pepatah bilang cinta akan timbul karena terbiasa.
Sudah satu bulan kita tidak pernah berjumpa. Tepatnya hari ini adalah tanggal 12, ya sudah terlewat beberapa hari ini untuk merayakannya, tapi untuk apa dirayakan semuanya sudah tidak seperti yang dulu.
Aku tahu aku begitu banyak mengecewakanmu, begitupun dengan engkau. Kebohongan itu masih aku ingat, kebohongan tentang rajutan cinta yang pernah engkau lakukan sama halnya denganku dan engkau. Tapi taka pa setidaknya aku mengetahui kebenarannya. Aaaaahhh aku juga masih mengingat ketika engkau melambungkan tanganmu diwajahku, ya kanan dan kiri. Tak apa mungkin lambungan itu tidak sepadan dengan kekecewaan yang pernah engkau rasakan. Aku berlapang dada menerimanya. Aku juga masih ketika memotong rambut yang berada diatas kepalaku. Aku pernah memberi tahumu hanya ibuku yang bisa memotongnya tapi engkau tidak menyukai ketika aku memiliki rambut panjang. Sudahlah kau bisa memotong aku anggap saja yang memotong itu adalah ibuku. Aku anggap saja setidaknya engkau adalah orang aku cintai. Maafkan aku membuat luka begitu dalam untukmu. Tidak usah hiraukan lukaku.
Waktu ini berjalan begitu sangat cepat. Aku tidak pernah mengira aku mengenalmu begitu cepat dan harus kehilanganmu secepat aku mengenalmu. Mungkinkah seharusnya aku tidak mengenalmu? Mungkinkah pertemuan ini seharusnya tidak terjadi? Apakah aku terlalu memaksakan hati ini untuk menerimamu? Apakah aku kurang selektif dalam memilih seseorang yang pantas mengisi hati ini? Apakah aku hanya lalai?
Arus sungai mengalir dan berakhir di muara atau laut itulah memang yang harusnya terjadi dan yang telah ditakdirkan oleh sang pencipta. Seperti halnya kematian, tidak ada orang yang tahu kapan kematian seseorang terjadi, bergitu mungkin dengan hubungan ini.
Pertanyaan-pertanyaan itu selalu terngiang di fikiranku, pertanyaan-pertanyaan itu selalu mengganggu sampai aku tidak bisa bernafas. Aku begitu kecewa kenapa perpisahan ini harus terjadi. Jalan yang ia pilih memang bukan jalan yang salah. Jalan yang ia pilih benar-benar jalan yang benar dan jalan yang begitu suci. Mungkin itu alasan yang kuat untuk aku untuk membiarkannya pergi jauh dari hidupku, jauh dari dekapanku. Aku tidak melarangnya, mungkin yang harus aku lakukan adalah menjauh darinya agar ia tidak pernah sedikitpun mengingat tentang diriku.
Aku tidak pernah menyesali cinta ini, karena cinta itu setidaknya pernah mekar sepeti bunga mawar biru yang pernah engkau berikan padaku, begitu indah dan mempesona. Aku tidak pernah berhenti memandanginya. Namun cinta ini juga harus berakhir seperti bunga mawar biru itu yang mati karena termakan usia, terlihat buruk dan menjijikan.
Aku tidak pernah sama sekali melupakan detik demi detik ketika kita menjalani kisah ini. Jalan setapak yang engkau lewati menuju kamarku, masih aku ingat dentuman suaramu dan langkah kakimu. Aku tidak pernah ingin membuang jauh kenangan itu dari hidupku, karena itu adalah bagian yang pernah aku lewati dalam hidupku.

Mengenalmu adalah hal terindah yang pernah aku rasakan di dalam hidupku, terimakasih telah meggoreskan tinta di atas kertas ku. Terimakasih untuk pernah berani mencintaiku.