Undang-undang kode etik tentang tenaga kerja yang
akan di bahas adalah Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Berikut ini adalah isi
dari Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 4 :
BAB II
(LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN)
Pasal 4 :
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja
secara optimal dan manusiawi;
b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan
daerah;
c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan
keluarganya.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar