Halaman

Kamis, 20 Juli 2017

Abstraksi Penulisan Ilmiah



Abstraksi adalah suatu proses pemisahan aspek tertentu dari objek secara keseluruhan dan hanya memusatkan perhatian pada suatu aspek saja diantara beberapa aspek yang ada. Proses ini menghasilkan suatu pengertian yang bersifat umum dan universal. Menurut Aris Toteles, proses abstraksi ini terjadi pada manusia yang melepaskan sesuatu dari bahan-bahan pancaiindera yang disajikan kepadanya. Ada tiga macam tingkatan abstraksi yaitu abstraksi material, abstraksi matematis dan abstraksi non-material.
Abstraksi adalah ringkasan atau rangkuman riset dan ditulis setelah riset selesai. Abstraksi ada pada halaman setelah judul sebelum daftar isi dan laporan lengkap. Abstraksi ini penting karena berdasarkan pembacaan abstraksi pembaca akan membuat keputusan untuk membaca laporan lengkap atau artikelnya. Dalam hal ini, pembaca mungkin menemukan laporan anda dengan mengakses katalog abstraksi perpustakaan, atau database abstraksi online. Oleh karena itu abstraksi penting sebagai sarana untuk menyempaikan informasi sebanyak mungkin, semenarik mungkin, sepadat dan seringan mungkin.
Abstraksi adalah salah satu cara untuk menjelaskan suatu penulisan, penelitian atau teks. Abstraksi berfungsi untuk memberikan gambaran secara umum yang dapat mewakili seluruh penelitian, penulisan atau teks. Abstraksi yang akan dibahas kali ini adalah abstraksi dari penulisan  ilmiah  yang telah saya buat yang berjudul “Mengidentifikasi Perencanaan dan Penjadwalan Produksi Produk Besi Beton Diameter 13 mm pada PT  Jakarta Cakratunggal Steel Mills. Berikut ini adalah abstraksi dari penulisan ilmiah saya.




ABSTRAKSI
Nurfatihah / 36413657.
Mengidentifikasi Perencanaan dan Penjadwalan Produksi Produk Besi Beton Diameter 13 mm pada PT  Jakarta Cakratunggal Steel Mills
Penulisan Ilmiah, Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Gunadarma, 2016.
Kata Kunci : Besi Beton, Perencanaan, Penjadwalan
(i +67 + Lampiran)

Perusahaan harus memiliki strategi dalam memenuhi permintaan konsumen untuk mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. Penanganan permintaan yang bersifat fluktuatif adalah dengan peramalan. Kegiatan produksi pada perusaan dilakukan bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Salah satu upaya yang dilakukan agar proses produksisesuai dengan yang direncanakan berdasarkan peramalan yang telah dilakukan. Peramalan permintaan yang baik akan menghasilkan perencanaan produksi untuk mengadakan produksi yang baik pula. Jadwal induk produksi merupakan gambaran jumlah produk yang harus diproduksi atas periode perencanaan dari suatu permintaan, termasuk peramalan, persediaan akhir dan kuantitas mengenai produk yang akan dibuat serta kapan akan dibuat. Diharapkan dengan peramalan untuk memprediksi permintaan PT Jakarta Cakratunggal Steel Mills dapat memenuhi permintaan konsumen, perencanaan dan penjadwalan produksi yang baik diharapkan dapat menghindari biaya penyimpanan yang membesar, meminimalkan atau mengantisipasi hal-hal yang bersifat merugikan perusahaan dan diharapkan dapat mengoptimalkan keuntungan dan menghindari kelebihan atau kekurangan produksi serta kegiatan produksi dapat dikendalikan secara terintegrasi.
Daftar Pustaka (1984-2016)

Sumber / Referensi :


Minggu, 11 Juni 2017

Kasus Kontrak Kerja maupun Kontrak Bisnis

Kasus 1
Pada hari ini, Rabu, tanggal empat, bulan sembilan, tahun dua ribu sebelas (04-09-2011), bertempat di Surabaya, telah terjadi perjanjian oleh dan antara:
1. PT. Bank STORECOID, berkedudukan di Jl. Brigadir Birawa Satu Raya No. 15, Surabaya Barat (selanjutnya disebut PT. STORECOID) yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya, yaitu Kukuh Bima Perkasa, pengusaha, bertempat tinggal di Surabaya Barat, Jl. Brigadir Birawa Satu RT 09 RW 03 No. 10;

2. PT. Bank CARAPEDIA, berkedudukan di Jl. Singo Dimejo Raya No. 15, Surabaya Pusat (selanjutnya secara singkat disebut PT. CARAPEDIA) yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya, yaitu Kiki, pengusaha, bertempat tinggal di Surabaya Pusat, Jl. Singo Dimejo RT 03 RW 04 No. 08, telah dibuat Penggabungan Usaha (Merger) sebagai berikut:
Pasal 1
Merger ini dilakukan dengan didasarkan pada:
- Keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham PT. STORECOID pada tanggal xxxx; dan

- Keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham PT. CARAPEDIA pada tanggal xxxx. yang risalahnya telah dibuat oleh Fida, S.H., notaris di Surabaya berturut-turut No. xxx dan No. xxxx kedua Perseroan tersebut di atas telah bersepakat untuk mengadakan Penggabungan Usaha (Merger), yaitu dengan cara PT. CARAPEDIA menggabungkan diri ke dalam PT. STORECOID, satu dan lain menurut ketentuan dari yang berwajib.
Pasal 2

(1) Dengan Penggabungan Usaha ini PT. STORECOID akan tetap berdiri dan melanjutkan usahanya, sedangkan PT. CARAPEDIA akan menyerahkan semua aktiva serta passivanya kepada PT. STORECOID dan PT. CARAPEDIA akan menghentikan semua usaha perseroannya.
(2) Modal dasar PT. STORECOID setelah terjadinya penggabungan usaha ini menjadi Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang terbagi dalam saham @ Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari saham-saham mana yang diambil bagian dan disetorkan sebanyak 10 saham atau seharga Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah)

(3) Sebagai imbalan dari karena penyerahan seluruh aktiva dan passiva PT. CARAPEDIA, kepada PT. STORECOID itu, maka PT. STORECOID akan mengeluarkan saham-saham baru kepada PT. CARAPEDIA, dan atau para pemegang saham PT. CARAPEDIA dengan nilai nominal sebagaimana telah disetujui bersama oleh kedua perseroan tersebut, yaitu 5 saham sejumlah harga Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Pasal 3
PT. STORECOID dan PT. CARAPEDIA telah bersepakat bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan, peraturan- peraturan dan undang-undang yang berlaku pada dasarnya (prinsipnya) para karyawan PT. CARAPEDIA akan disalurkan ke dalam dan menjadi karyawan PT. STORECOID.
Pasal 4
PT. STORECOID dan PT. CARAPEDIA telah bersepakat pula, bahwa semua nasabah, baik debet maupun kredit dari PT Forum Kita akan menjadi nasabah PT Winwinbow.


Pasal 5
PT. CARAPEDIA menjamin PT. STORECOID dan Pihak Ketiga, bahwa sesuai dengan bunyi Risalah Rapat Umum Luar Biasa para pemegang sahamnya tertanggal xxxx No. xxx tersebut di atas, semua Pemegang saham PT. CARAPEDIA menyetujui Penggabungan Usaha (Merger) dengan PT. STORECOID tersebut.
Pasal 6

Disetujui pula oleh PT. STORECOID dan PT. CARAPEDIA bahwa cara penyelesaian kerugian dan kredit-kredit macet akan diserahkan kepada PT. STORECOID.
Pasal 7

PT. STORECOID dan PT. CARAPEDIA telah mencapai kata sepakat, bahwa waktu realisasi Penggabungan Usaha (Merger) ini menurut perkiraan pada tanggal xxxx.
Pasal 8

PT. STORECOID dan PT. CARAPEDIA dengan ini menentukan, bahwa calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT. STORECOID setelah terjadinya Penggabungan Usaha ini sebagai berikut:
Direksi :
- Direksi Utama
- Direktur I
- Direktur II
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama
Komisaris I
Komisaris II
Pasal 9

Tentang perjanjian ini PT. STORECOID dan PT. CARAPEDIA memilih domisili tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya Barat.
Pasal 10 

Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dibubuhi dengan materai cukup. Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Kasus 2
PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang. Mogoknya hammpir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor0gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.
Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak. Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.

Kasus 3
Konsultan adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya, memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien. Konsultan dapat memainkan peran multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai penasihat, pemecah masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar, penasihat, spesialis, katalis, manajer atau kuasi-karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya bahwa konsultan untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat bervariasi, akun pajak yaitu untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang konsultan disewa bersifat
Konsultan dapat disewa ketika perusahaan mungkin tidak memiliki siapapun di staf mampu memecahkan masalah tertentu. Pada saat seperti itu, kurva belajar yang mahal pada bagian dari staf teknik dikaitkan dengan proyek. Salah satu contoh adalah menggunakan konsultan sebagai alternatif selama tahap pengembangan produk baru. Mempekerjakan konsultan dengan pengalaman di daerah tertentu maka dapat memotong hari, minggu atau bahkan berbulan-bulan dari jadwal proyek. Selain itu, ia dapat membantu staf menghindari kesalahan mereka dinyatakan dapat membuat. Ketika proyek mencapai titik tertentu, staf permanen kemudian dapat mengambil alih.
Konsultan dapat berhubungan langsung dengan pemilik dan manajemen atas. Dalam perannya ini, konsultan dapat memberikan titik pihak ketiga pandangan objektif. Tujuan kritis maka dapat diidentifikasi dan saran yang diberikan dalam keyakinan. Konsultan adalah alternatif dalam membantu dalam studi kelayakan atau dalam persiapan proposal. Mungkin manajer tidak dapat membenarkan pergeseran tugas anggota staf yang ada.
1.         Prosedur Pendirian Bisnis Konsultan Engineering
Sebagai orang yang pernah memiliki perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas sebelumnya, saya adalah orang yang sangat tidak sependapat dengan judul yang saya buat sendiri diatas. Mendirikan usaha (khususnya Perseroan Terbatas) di Indonesia itu secara obyektif dapat digambarkan sebagai sebuah proses menempuh berbagai birokrasi yang sangat tidak efisien, mengesalkan, memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit pula.
Lebih membuat hati makin panas ketika menemui fakta di lapangan bahwa para calon pengusaha di mata sebagian oknum pegawai pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengurus pendirian usaha, ternyata dipandang tidak lebih sebagai sasaran empuk untuk mengisi kocek pribadi melalui berbagai pungutan tak resmi dengan dalih uang lelah, uang administrasi, uang rokok dan sejuta istilah ‘halus’ lainnya yang mereka ciptakan sendiri (untuk satu hal ini mereka mendadak bisa jadi sangat kreatif dan imajinatif).
Melihat fakta demikian, rasanya tidak heran kalau International Finance Corporation, salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107.
Seiring dengan makin banyaknya jumlah usaha yang didirikan, pada akhirnya itu akan menolong pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran yang kini sudah menembus kisaran angka 10%, karena saya pikir daripada berusaha memperluas lapangan kerja dengan terus membuka penerimaan pegawai negeri sipil di berbagai daerah (yang rasanya tidak tepat sasaran bila itu dimaksudkan untuk mengurangi angka pengangguran), lebih baik pemerintah memikirkan cara untuk menyederhanakan prosedur pendirian usaha, memberi insentif pengurangan pajak untuk orang-orang yang mau mendirikan usaha, berusaha memperbaiki infrastruktur pendukung usaha dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif yang memberikan kepastian hukum dalam segala hal kepada para pengusaha di Indonesia. Bila itu bisa diciptakan ditambah dengan kemauan yang tinggi dari pemerintah untuk serius dalam pelaksanaannya, rasanya tinggal menunggu waktu saja sebelum akhirnya peringkat Indonesia akan terus naik drastis dalam bermacam survei ekonomi yang dilakukan oleh berbagai lembaga internasional.
2.         Kontrak Kerja Konsultan Engineering
Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan. Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan kontrak kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1.      Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
2.      Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
3.   Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
4.  Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
3.         Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
4.        Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja antara lain:
a.                   Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
b.                  Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
c.                   Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi.
d.                  Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

Sumber:

Perusahaan-perusahaan yang Menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000

ISO adalah Internasional untuk Standardisasi (International Organization for Standardization) dan disingkat ISO. ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Sebelum menjadi nama ISO pada awalnya lembaga tersebut bernama IOS. Tetapi sekarang lebih sering menggunakan singkatan ISO, karena dalam bahasa Yunani isos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi. Lembaga ISO didirikan pada 23 Februari 1947, Lembaga ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya.
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered". Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.
ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk:
1.  Meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah.
2.   Mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku.
3.      Memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus. Persyaratan ISO 140001 merupakan bagian integral dari Skema Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Struktur dan persyaratan material EMAS lebih menuntut, terutama menyangkut tugas-tugas peningkatan, kepatuhan hukum dan pelaporan kinerja. Perusahaan yang telah menerapkan manajemen mutu ISO 9000 dan ISO 14000 adalah sebagai berikut:
1. PT. Mitsuba Indonesia
2. PT. Bridgestone Tire Indonesia
3. PT. Hitachi Construction Machinery Indonesia
3. PT. YKK
4. PT. Yuasa Battery Indonesia
5. PT. Toyota Astra Motor
Sumber:

Jumat, 12 Mei 2017

Undang-Undang Kode Etik Tenaga Kerja

Undang-undang kode etik tentang tenaga kerja yang akan di bahas adalah Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Berikut ini adalah isi dari Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 4 :
BAB II
(LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN)
Pasal 4 :
Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a.      memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b.      mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c.       memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d.      meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.


Referensi :